a. bahwa bangsa Indonesia memiliki warisan dokumenter budaya bangsa berupa naskah kuno sebagai karya intelektual yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan serta peradaban bangsa Indonesia;
b. bahwa agar naskah kuno tidak punah dan dapat dimanfaatkan untuk generasi sekarang dan mendatang, perlu dilakukan pelestarian naskah kuno berupa pengusulan naskah kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional;
c. bahwa untuk pengusulan naskah kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional, perlu ditetapkan pengaturan mengenai Program Registrasi Naskah Kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Program Registrasi Naskah Kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.