a. bahwa reformasi birokrasi menjadi tuntutan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih praktis, cepat, dan efesien, sehingga diperlukan upaya yang progresif dan inovatif guna mendorong perubahan budaya kerja birokrasi sebagai pelayan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi yang mencerdaskan kehidupan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan asli Daerah yang lebih transparan, akuntabel, berkeadilan dan inklusif, perlu dilakukan reformasi birokrasi untuk mengubah budaya kerja pendapatan asli Daerah dari manual menjadi sistem digital;
c. bahwa untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara digitalisasi transaksi pendapatan asli Daerah, perlu mengatur pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Digitalisasi Transaksi Pendapatan Asli Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.