a. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi perbukuan sebagai bagian dari upaya pelestarian hasil budaya bangsa, perlu didukung dengan sistem penomoran buku yang terstandar dan terintegrasi secara nasional dan internasional;
b. bahwa untuk mewujudkan sistem penomoran buku sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyediakan layanan angka standar buku internasional (international standard book number) yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional;
c. bahwa dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.