a. bahwa hortikultura merupakan komoditas yang mempunyai fungsi-fungsi sebagai sumber pangan esensial, ekonomi masyarakat, kesehatan, dan sosial budaya;
b. bahwa sistem informasi hortikultura merupakan bentuk kegiatan terpadu yang mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data dan informasi hortikultura;
c. bahwa agar tersedia data dan informasi hortikultura, perlu dibangun dan dikembangkan sistem informasi secara terintegrasi yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan hortikultura, baik di tingkat nasional, tingkat provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota berdasarkan kebutuhan masing-masing;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dan untuk menindaklanjuti amanat Pasal 102 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Sistem Informasi Hortikultura; www.djpp.kemenkumham.go.id 2012, No.1355 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.