a. bahwa kesehatan Ibu, Bayi dan Anak merupakan hak dasar manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diperjuangkan pemenuhannya dengan upaya sadar dan menyeluruh oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Sumba Barat;
b. bahwa kondisi kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Sumba Barat cukup memprihatinkan yang ditandai dengan masih adanya Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi;
c. bahwa angka kematian tersebut pada umumnya diakibatkan oleh faktor medis dan faktor perilaku bermasalah pemegang peran dan lembaga pelaksana maupun akibat persalinan yang terjadi diluar fasilitas kesehatan yang memadai;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 178 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya kesehatan, bidang kesehatan dan upaya kesehatan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.