a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura telah diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/OT.140/1/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura;
b. bahwa dengan meningkatnya impor produk hortikultura dan tuntutan pelaku usaha atas kesiapan pelayanan pelaksanaan impor, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/OT.140/1/2012 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan;
c. bahwa atas dasar hal tersebut di atas dan agar pelayanan dan pelaksanaan impor produk hortikultura dapat berjalan lancar dan berhasil baik, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/OT.140/1/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.