a. bahwa hortikultura merupakan komoditas yang memiliki potensi untuk dijadikan lapangan kerja, pendapatan masyarakat, dan memperoleh devisa;
b. bahwa Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan lahan budidaya hortikultura secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional;
c. bahwa untuk mengembangkan komoditas hortikultura sesuai dengan kebutuhan perlu adanya jaminan ketersediaan lahan budidaya hortikultura nasional, provinsi maupun kabupaten/kota yang sesuai dengan agroekosistemnya;
d. bahwa lahan budidaya hortikultura perlu dilindungi, dipelihara, dipulihkan dan ditingkatkan fungsi budidayanya; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.974 2
e. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas, dan sebagai pelaksanaan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perlindungan, Pemeliharaan, Pemulihan, Serta Peningkatan Fungsi Lahan Budidaya Hortikultura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.