bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.