DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1c) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing, Menteri Keuangan membentuk Lembaga Dana Kerja Sarna Pembangunan In ternasional; b. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Lembaga Dana Kerja Sarna Pembangunan Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diberikan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui sur at Nomor B/885/M.KT.01/2019 tangga125 September 2019; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dari Tata Kerja Lembaga Dana Kerja Sarna Pembangunan Internasional; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - 1. Peraturan Pernerintah Nornor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pernberian Hibah kepada Pernerintah Asing/Lernbaga Asing (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nornor 183, Tarnbahan Lernbaran Negara Nornor 6255) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nornor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pernberian Hibah kepada Pernerintah Asing/Lernbaga Asing (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 155, Tarnbahan Lernbaran Negara Nornor 6379); 2. Peraturan Presiden Nornor 28 Tahun 2015 tentang Kernenterian Keuangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 51); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 217 /PMK.Ol/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kernenterian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nornor 1862) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nornor 87 /PMK.Ol/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nornor 217 /PMK.Ol/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kernenterian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 641);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.