a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Pasal 71 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, diperlukan sertifikasi dan pembinaan teknis sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial;
b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional, Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberian Penghargaan bagi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan Masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Kesejahteraan Sosial; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.