a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang profesional, transparan dan akuntabel di lingkungan Kementerian Sosial, perlu disusun kembali pedoman pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Sosial sebagai pedoman dalam mengelola keuangan negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.