a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyusunan anggaran dan kegiatan yang dibiayai dengan BA 999.08 di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia, perlu disusun Pedoman Penyusunan Anggaran dan Kegiatan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 perlu disusun Pedoman Penyusunan Anggaran dan Kegiatan yang dibiayai dengan BA.999.08;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Pedoman Penyusunan Anggaran dan Kegiatan yang dibiayai dengan BA.999.08 di Lingkungan Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.