a. bahwa untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas proses manajemen pemerintahan serta kinerja Kementerian Sosial di lingkungan Kementerian Sosial melalui reformasi birokrasi diperlukan standar operasional prosedur di lingkungan Kementerian Sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Sosial;:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.