a. bahwa barang milik negara yang diperoleh atas penyelenggaraan undian gratis berhadiah berupa hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang sebagai salah satu bentuk sumber bantuan sosial masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial semakin berkembang dan kompleks sehingga perlu dikelola secara optimal; b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah, sudah tidak mengakomodasi kebutuhan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil www.peraturan.go.id 2019, No. 1598 -2- Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.