a. bahwa untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bebas dari praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme, perlu mewajibkan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Sosial untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa guna memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum, kepatuhan, transparansi dan keseragaman pelaporan perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Sosial Nomor 36/HUK/2007 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.