a. bahwa pelayanan perizinan undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang atau barang, perlu diatur secara tertib, cepat, transparan, dan akuntabel agar pelayanan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan perizinan undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang atau barang diperlukan adanya perubahan dari sistem manual menjadi sistem online melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengumpulan dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk Teknis Aplikasi Sistem Online Pelayanan Perizinan Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang; 2014, No.1965 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.