a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu disusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Bidang Sosial;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui lembaga kesejahteraan sosial perlu adanya pedoman bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.