a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/ 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011, telah ditetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan perkembangan industri perfilman di dalam negeri dan mempermudah pemungutan bea masuk, perlu dilakukan perubahan terhadap sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk film sinematografi tertentu; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.348 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.