a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Sosial RI, perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 166/HUK/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Departemen Sosial Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Sosial RI dengan Peraturan Menteri Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.