a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Sosial, perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Sosial Nomor 04A/HUK/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Departemen Sosial Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan kembali Pedoman Pengelolaan Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam Peraturan Menteri Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.