a. bahwa sumber dana masyarakat yang diterima oleh Kementerian Sosial merupakan hibah dalam negeri untuk bantuan sosial masyarakat;
b. bahwa pengelolaan hibah dalam negeri dalam bentuk uang perlu dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel agar dapat berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 15/HUK/2009 tentang Pedoman Pengumpulan dan Penggunaan Sumber Pendanaan Kesejahteraan Sosial perlu disempurnakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Hibah Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.