a. bahwa untuk memberikan perlindungan sosial terhadap korban bencana, perlu bantuan pangan dari Pemerintah berupa beras reguler;
b. bahwa agar bantuan pangan berupa beras regular dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, dan akuntabel, diperlukan pengaturan tentang penggunaan beras regular dalam penanggulangan bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Penggunaan Beras Reguler Dalam Penanggulangan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.