a. bahwa pedagang kaki lima (PKL) adalah usaha perdagangan sektor informal yang merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha dan perlu diberi kesempatan untuk berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya;
b. bahwa keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang merupakan usaha perdagangan sektor informal, akan mempengaruhi kebijakan Pemerintah Daerah berkenaan dengan ketertiban, keindahan dan kondisi lingkungan disekitarnya;
c. bahwa keberadaan pedagang kaki lima (PKL) perlu dikelola, ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat serta tercipta adanya lingkungan yang baik dan sehat;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 5 Tahun 1985 tentang Ketertiban, Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 13 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 5 Tahun 1985 tentang Ketertiban, Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen dipandang tidak sesuai lagi, khususnya pengaturan pedagang kaki lima sehingga perlu diatur kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.