a. bahwa untuk menjamin pengamanan keuangan negara dan disiplin serta tanggung jawab pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain di lingkungan KementerianSosial dari tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, diperlukan adanya petunjuk pelaksanaanpenyelesaian kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain secara komprehensif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 76/HUK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Departemen Sosial Republik Indonesia masih terdapat kekurangan sehingga perlu diganti; 2014, No.1225 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan KementerianSosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.