a. bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah, sedangkan masyarakat yang salah satunya termasuk dunia usaha mempunyai kesempatan yang seluas- luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan perlu dibentuk forum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.