a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu disusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam program penanggulangan bencana;
b. bahwa guna mendukung perubahan paradigma penanggulangan bencana yang hanya berorientasi pada penanggulangan kedaruratan bencana, perlu juga berorientasi pada mitigasi dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana yang terkonsentrasi pada pencegahan dan pengurangan risiko bencana;
c. bahwa untuk melaksanakan mitigasi dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana, diperlukan adanya peran masyarakat dalam suatu wadah formal berbasis masyarakat, dari, oleh, dan untuk masyarakat melalui pembentukan Kampung Siaga Bencana; www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.693 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Kampung Siaga Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.