a. bahwa pekerja sosial masyarakat merupakan relawan sosial sebagai salah satu sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial mempunyai kesempatan untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pekerja Sosial Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pekerja Sosial Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.