a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.05/2011, Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.302 2 tentang Sistem Akuntansi Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.