bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset dan Teknologi tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.