a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, perlu diselenggarakan pemenuhan hak atas informasi publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Kementerian Riset dan Teknologi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.