a. bahwa dalam pembangunan infrastruktur pekerjaan umum tidak terlepas dari permasalahan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang dikarenakan antara lain kurang tersedianya data dan informasi mengenai kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan di wilayah pembangunan infrastruktur pekerjaan umum;
b. bahwa data dan informasi mengenai potensi sosial, ekonomi, dan lingkungan yang dimiliki suatu wilayah dapat dikembangkan untuk menunjang pengembangan infrastruktur pekerjaan umum agar dapat diandalkan dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Pemetaan Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan Bidang Pekerjaan Umum; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.769 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.