a. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di bidang pekerjaan umum, diperlukan landasan pelaksanaan kerja dalam bentuk produk hukum; b. bahwa untuk membentuk produk hukum di Kementerian Pekerjaan Umum, perlu didukung dengan teknik dan prosedur penyusunan produk hukum yang pasti, baku, dan standar; c. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pembentukan Produk Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.