a. bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagai sumber daya alam yang terbatas, mempunyai arti strategis dalam menunjang kegiatan pemerintahan untuk mendukung pembangunan nasional; b. bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi radio secara efisien dan efektif, serta memastikan bahwa penggunaan tersebut sesuai dengan kepentingan nasional, perlu menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Radio (Radio Regulation) edisi 2024 yang ditetapkan oleh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union); c. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penggunaan spektrum frekuensi radio nasional, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.