a. bahwa dalam rangka peningkatan pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan wilayah administratif pembangunan rumah tapak dan ketentuan lainnya yang perolehannya melalui Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Tapak yang diterbitkan bank pelaksana;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengganti Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan 2014, No.1904 2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka PerolehanRumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.