a. bahwa untuk terkoordinasinya data jaringan jalan di masing-masing daerah maka diperlukan suatu sistem pengelolaan database yang terkoordinasi dan terintegrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Teknis Sistem Pengelolaan Database Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.