a. bahwa terdapat kawasan yang mengalami penurunan kualitas fisik dan non fisik yang disebabkan antara lain penurunan produktivitas ekonomi, degradasi lingkungan, dan/atau kerusakan warisan budaya;
b. bahwa untuk menghidupkan kembali kawasan yang mengalami penurunan kualitas fisik dan non fisik, perlu dilakukan revitalisasi kawasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.