a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008, telah ditetapkan ariff klasifikasi barang dan pembebanan ariff bea masuk atas barang impor termasuk penetapan pos/sub pos (heading/sub heading) untuk kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap dan komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap;
b. bahwa untuk meningkatkan daya saing industri kendaraan bermotor serta mendorong peningkatan penggunaan www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.198 2 kandungan arif untuk industri kendaraan bermotor, perlu dilakukan perubahan ariff klasifikasi dan pembebanan ariff bea masuk atas impor kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down /IKD) dan komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down /IKD);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.