bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.