a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Pekerjaan Umum telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjan Umum Nomor 42/PRT/M/2007 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur yang dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai lagi;
b. bahwa dengan adanya perubahan organisasi Kementerian Pekerjaan Umum berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur, perlu dilakukan penyempurnaan; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.606 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.