bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97, Pasal 101, pasal 104 dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Tata Cara Pemeliharaan Jalan dan Penilikan Jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.