a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 sampai dengan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol diperlukan pedoman pengadaan pengusahaan jalan tol ;
b. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2006 belum memenuhi kebutuhan pengaturan Pengusahaan Pengadaan Jalan Tol, oleh karena itu perlu dilakukan penggantian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.