a. bahwa untuk mengoptimalkan kebijakan nasional dalam rangka penghematan energi dan air sebagaimana termuat dalam Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air, perlu dilakukan upaya penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara sistem penyediaan air minum di lingkungan instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penghematan Penggunaan Air Yang Berasal Dari Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum di Lingkungan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; www.djpp.kemenkumham.go.id 1376, No.2013 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.