bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) dan Pasal 64 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Kerjasama Pengusahaan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.