a. bahwa dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Peraturan PresidenNomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 diperlukan suatu pedoman analisis harga satuan pekerjaan sebagai alat untuk menghitung harga satuan dasar upah, alat dan bahan yang selanjutnya menghasilkan Harga Satuan Pekerjaan;
b. bahwa Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/SE/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam perhitungan harga satuan pekerjaan sehingga perhitungan harga satuan pekerjaan menjadi lebih rasional dan objektif; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1374 2
c. bahwa Analisis Harga Satuan Pekerjaan pada masing- masing sektor telah diterapkan tetapi sifatnya hanya sebagai referensi, belum mengikat secara hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.