bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 121 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 34 tahun 2006 tentang jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.