bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 102 ayat (8) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Tata cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.