a. bahwa ketentuan tentang pelaksanaan penetapan dan pengalihan status penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2009;
b. bahwa dalam rangka melengkapi beberapa ketentuan tentang penggunaan Barang Milik Negara, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan tersebut huruf a diatas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan dan Pengalihan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1431 2 Pemindahtanganan Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.