bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 73 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.