a. bahwa berdasarkan amanat Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28/PRT/M/2006 tentang Perizinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing;
b. bahwa pengaturan mengenai Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28/PRT/M/2006 belum sepenuhnya mendorong peningkatan kemampuan usaha jasa konstruksi nasional dan perekonomian nasional sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.