2 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatan dan/atau program dukungan fasilitasi bantuan dalam akun belanja barang non operasional lainnya sebagaimana diatur pada ketentuan, perlu disusun pedoman pemberian bantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. bahwa pemberian bantuan bagi pemangku kepentingan kepemudaan, keolahragaaan, dan kepramukaan tersebut harus sesuai dengan prinsip efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; www.peraturan.go.id 2015, No.544 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertangggungjawaban Belanja Barang Non Operasional lainnya bagi Pemangku Kepentingan Kepemudaan, Keolahragaan, dan Kepramukaan dilingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.